Friday, October 8, 2010

#19

SKCK

Ada yang tau itu singkatan apa?

Sepertinya sesuatu seperti Surat Izin Cari Kerja

Tapi ntah bagaimana, kepanjangan dari SKCK (versi yang saya tahu) itu masih sulit kucerna dengan akal sehat. Masa iya, orang mau cari kerja mesti izin yang panjangnya dari kepala RT sampe kepala POLRES. Tapi ya nyatanya tiap orang yang mau melamar kerja di tempat seperti CPNS atau BUMN biasanya wajib menyertakan SKCK.

Memang, pencarian SKCK tak sesulit prosedur pendaftaran yudisium yang bisa menghabiskan waktu berhari-hari, tapi tetap saja saya kelimpungan waktu diminta mempunyai SKCK. Maka daripada itulah, saya ingin berbagi bagaimana cara mendapatkan surat satu itu versi saya sendiri.

Perbedaan lokasi, kota, dan lain sebagainya sangat memungkinkan adanya perbedaan baik dari cara, persyaratan maupun pembayaran. Yah, anggap saja kali ini saya bercerita mengenai pengalaman saya 2 hari ini.

Yap, berikut ini urutannya

  • Meminta surat keterangan dari ketua RT. Yang perlu dibawa: KTP atau fotokopi KTP. Sebenarnya KTP atau fotokopinya ini hanya diperlukan untuk menuliskan data kita ke semacam selembar surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa kita memang warga di sana. Surat keterangan dari ketua RT ini akan ditandatangani dan dicap oleh ketua RT setempat.
  • Surat keterangan dari ketua RT kemudian dibawa ke ketua RW untuk ditandatangani dan dicap.
  • Surat keterangan selanjutnya dibawa ke kepala dusun untuk ditandatangani (di tempat saya tidak dicap. Entah memang tidak punya cap atau males masuk rumah lagi ambil cap ketinggalan).
  • Surat keterangan yang sudah memiliki 3 buah tandatangan di atas dibawa ke kantor kepala desa. Di sana, surat keterangan tersebut akan diminta dan digantikan dengan surat pengantar dari desa. Yang perlu dibawa: uang Rp. 4000,00 (ingat, beda tempat bisa beda harga :D)
  • Surat pengantar dari kepala desa dibawa ke POLSEK untuk dibuatkan surat pengantar dari POLSEK. Yang perlu diberikan

· surat pengantar dari kepala desa yang asli dan fotokopian

· foto 4x6 2 lembar warna background bebas

· fotokopi KTP

· uang Rp. 5000,00.

  • setelah persyaratan diberikan, kita akan diberikan 1 bendel dokumen berupa:

· surat pengantar dari POLSEK

· surat pengantar dari kepala desa

· fotokopi KTP

  • tahap selanjutnya adalah pemrosesan akhir di POLRES dengan membawa 1 bendel dokumen di atas dilengkapi dengan

· fotokopi KK

· fotokopi akte kelahiran

· fotokopi rumus sidik jari

· foto 4x6 4 lembar warna background merah

· uang Rp. 10.000,00

dikumpulkan ke bagian pelayanan umum (cari saja yang ada tulisan SKCK atau tanya petugas yang ada). Biasanya, setelah berkas dikumpulkan, hanya butuh waktu sekitar 1 atau 2 jam, SKCK sudah selesai diproses. Kecuali kalau kedatangan kita ke POLRES mepet dengan jadwal pulang kerja di sana. Ada kemungkinan berkas kita akan “menginap” di sana selama sehari, baru keesokan harinya bisa diambil lagi.

Yap, sesederhana itu sebenarnya membuat SKCK, tapi terkadang syaratnya tidak terpikirkan oleh kita. Misalkan ada foto berwarna background merah. Jujur, sempat kesal, kenapa background saja ditentukan, toh yang penting itu foto milik kita sendiri dengan ukuran yang sesuai (tidak kebesaran/kekecilan waktu ditempel di SKCK). Tapi untungnya sekarang kita sudah hidup di jaman modern, mau ganti background & cetak foto ya tinggal datang ke tempat cetak foto, request ganti warna background, cetak, dan 10 menit kemudian selesai.

Tapi bila sedang membawa laptop, atau bisa numpang di rumah/kost teman yang PC/laptopnya memiliki tools untuk mengedit foto, dan mampu untuk melakukannya sendiri (mengganti warna background) lebih baik dilakukan sendiri, karena ternyata pengeditan foto di tempat cetak foto dikenai bayaran sekitar Rp. 5000,00. Itu belum termasuk biaya bila hasil edit foto ingin kita miliki (dicopy kembali ke flashdisk atau berupa CD) yang berkisar antara Rp. 2500,00 hingga Rp. 5000,00.

Oya, untuk yang belum memiliki kartu rumus sidik jari (yang merupakan syarat pembuatan SKCK di POLRES), pembuatan kartu rumus sidik jari juga dapat dilakukan di POLRES tersebut dengan membawa foto 4x6 2 lembar dengan warna background bebas. Sayangnya saya lupa, perlu membayar atau tidak untuk mendapatkan kartu tersebut.

Setelah memberikan foto dan (mungkin) uang, kita akan diminta mengisi formulir yang isinya mengenai data pribadi dan ciri-ciri fisik yang sulit dijawab, seperti bentuk kepala, gigi, bibir, dahi, dan lain sebagainya yang sudah diberikan petunjuk/pilihan jawaban di sana.

Sepertinya hanya ini yang bisa saya bagi sampai sekarang. Kalau ada yang mau menambahkan silakan, siapa tahu memang ada yang belum saya tuliskan.

Semoga tulisan ini bisa bermanfaat buat siapapun yang sedang browsing tentang pembuatan SKCK dan berakhir di halaman ini.


Monday, May 17, 2010

#18

rectoverso

aku nggak tau arti kata itu
yang kutau hanya itu adalah sebuah album dan judul buku yang ditulis oleh Dewi Lestari

beberapa bulan terakhir, aku benar-benar jatuh hati pada lagu-lagu itu
sayangnya, yang kupunyai hanyalah lagu bajakan yang kudapatkan dari internet
jujur, kali ini aku merasa bersalah karena aku benar-benar suka pada suatu lagu dan aku hanya punya bajakannya

aku hanya membayangkan jika aku seorang seniman dan karyaku dimanfaatkan dengan tidak legal
pasti aku sakit hati

apalagi setelah aku tahu bahwa lagu itu memiliki "belahan jiwa" berupa buku yang berjudul sama
aku benar-benar ingin memiliki sepasang karya seni itu

lihat saja nanti
jika kita berjodoh, kalian pasti kumiliki